.
KONSEP PENYUSUNAN RPP
Komponen
Pembeda
|
Permendikbud
No. 22 Tahun 2016
|
KEPUTUSAN
Dirjen Pendis No 5164 Tahun 2018
|
SE
Mendikbud No. 14 Tahun 2019
|
1. Identitas Sekolah
|
Ada
|
Ada
|
Ada
|
2.
Identitas Mata
Pelajaran atau tema / subtema
|
Ada
|
Ada
|
Ada
|
3. Kelas / semester
|
Ada
|
Ada
|
Ada
|
4.
Materi Pokok
|
Ada
|
Tidak dicantumkan di bagian atas tapi sudah langsung
masuk pada materi pembelajaran di bagian tengah RPP
|
Ada
|
5.
Alokasi waktu
|
Ada
|
Ada
|
Ada
|
6. Tujuan pembelajaran
|
Dirumuskan berdasarkan KD dengan menggunakan kata
kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap
pengetahuan dan ketrampilan
|
Sama dengan Permendikbud no 22 tahun 2016
|
Mengacu pada indikator pencapaian kompetensi ( IPK )
kompetensi dasar ( KD ) yang terdapat pada silabus
|
7. Kompetensi dasar
|
Baik KI maupun KD ditulis semua dalam RPP
|
Sama dengan Permendikbud no 22 tahun 2016
|
Berpedoman
pada kompetensi dasar ( KD) yang ada di Silabus.tidak ditulis dalam RPP cukup
berpedoman dari silabus saja
|
8. Indikator pencapaian kompetensi
|
a. Diturunkan dari KD
b. Menggunakan kata kerja operasional KKO
c. Jumlah indikator tergantung kedalaman dan keluasan materi
d. Satu indicator satu kata kerja
|
a. Diturunkan dari KD
b. Menggunakan kata kerja operasional KKO
c. Jumlah indikator tergantung kedalaman dan keluasan materi
d. Satu indicator satu kata kerja
e. Disusun secara procedural dari LOTS ( Low order thinking skills)
sampai dengan HOTS ( High order thinking skills)
|
Berpedoman pada IPK setiap KD yang ada di
Silabus.tidak ditulis dalam RPP cukup berpedoman dari silabus saja
|
9. Materi Pembelajaran
|
Memuat fakta konsep prinsip dan prosedur yang
relevan dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator
ketercapaian kompetensi
|
Materi
pembelajaran, memuat informasi tentang pokok materi dan
pokok
sub materi atau materi esensial yang berkaitan dengan fakta,
konsep,
prinsip, dan prosedur yang relevan. Informasi tersebut dalam
RPP
cukup ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan
indikator
ketercapaian kompetensi, selanjutnya dijelaskan sumber
rujukan
yang memuat materi pembelajaran yang telah dikondisikan.
Kelengkapan
materi pembelajaran dapat dirujuk pada buku teks
pelajaran,
buku panduan guru, dan sumber belajar Iainnya, misalnya
internet
atau media Iainnya, balk yang berupa muatan lokal, materi
kekinian,
konteks pembelajaran dari Iingkungan sekitar yang
dikelompokkan
menjadi materi untuk pembelajaran reguler, pengayaan,
dan
remedial.
|
Tidak ada hanya dicantumkan materi pokoknya saja di
bagian atas RPP
|
10. Metode Pembelajaran
|
Digunakan untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran agar dapat tercapai KD yang disesuaikan dengan
karakteristik peserta didik dan KD nya
|
Digunakan untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar dapat tercapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik
peserta didik , KD serta situasi dan kondisi yang ada
|
Tidak dicantumkan sehingga memungkinkan proses
pembelajaran tidak sesuai dengan karakteristik, situasi dan kondisi karena
metode sangat penting dalam mewujudkan suasana belajar. Tanpa dicantumkan ada
kemungkinan guru mengalami kebingungan saat menyampaikan materi pembelajaran.
Jika metode dituliskan maka secara otomatis langkah-langkah pembelajaran akan
sesuai dengan metode yang digunakan dan itu dapat memudahkan guru dalam
proses pembelajaran di kelas
|
11. Media pembelajaran
|
Memuat informasi singkat tentang media/alat bantu
proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pembelajaran
|
Sama dengan Permendikbud no 22 tahun 2016
|
Masuk dalam langkah-langkah pembelajaran
|
12. Sumber belajar
|
Dicantumkan yaitu berupa buku, media cetak dan
elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan
|
Sama dengan Permendikbud no 22 tahun 2016
|
Tidak dicantumkan
|
13. Langkah-langkah pembelajaran
|
Terdiri dari kegiatan pendahuluan, kegiatan inti dan
penutup yang ditulis secara rinci sesuai metode yang akan dipakai dalam
menyampaikan materi pembelajaran
|
Sama dengan Permendikbud no 22 tahun 2016,
Dengan mengintegrasikan PPK, literasi, 4C dan HOTS
|
Terdiri dari kegiatan pendahuan, kegiatan inti dan
kegiatan penutup dan ditulis pokok-pokoknya saja
|
14. Penilaian
|
Terdiri dari penilaian sikap, pengetahuan ,dan
ketrampilan dengan mencantumkan tekhnik penilaian , instrumen penilaian dan
format penilaian termasuk remidial dan pengayaan
|
Sama dengan Permendikbud no 22 tahun 2016
|
Meliputi penilaian sikap , pengetahuan dan
ketrampilan ( tekhnik,instrument dan format penilain tidak dicantumkan )
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar