Modul/Diktat Pembelajaran per
Semester
Modul
Materi pelajaran pada suatu
modul, disusun dan disajikan sedemikian rupa agar siswa secara mandiri
dapat memahami
materi yang disajikan. Modul umumnya
terdiri dari:
• petunjuk siswa,
• isi materi bahasan (uraian dan contoh) ,
• lembar
kerja siswa,
• evaluasi,
• kunci jawaban evaluasi, dan
• pegangan tutor/guru (bila ada).
Ciri lain dari modul adalah dalam satu modul terdapat
beberapa kegiatan belajar yang
harus diselesaikan dalam kurun waktu tertentu dan di setiap akhir
kegiatan belajar terdapat umpan balik dan tindak lanjut. Umumnya satu modul menyajikan satu topik
materi bahasan yang merupakan satu unit program pembelajaran tertentu. Sebagai
bagian dari modul, buku materi bahasan
mempunyai kerangka isi yang tidak berbeda dengan buku pelajaran. Ciri khas
modul adalah tersedianya berbagai petunjuk yang lengkap dan rinci, agar siswa
mampu menggunakan modul dalam membelajarkan diri mereka sendiri.
Diktat
Bagian yang
seharusnya tetap tersaji pada suatu diktat adalah sebagai berikut.
Bagian
Pendahuluan
• Daftar isi
• Penjelasan tujuan diktat pelajaran
Bagian Isi
• Judul
bab atau topik isi bahasan
• Penjelasan tujuan bab
• Uraian isi pelajaran
• Penjelasan teori
• Sajian contoh
• Soal latihan
Bagian Penunjang
• Daftar pustaka
Bukti Fisik
Bukti fisik yang
harus disertakan dalam pengajuan angka kredit adalah berupa modul atau diktat
asli atau fotokopi yang secara jelas
menunjukkan nama penulisnya.
Modul atau diktat
tersebut harus secara jelas menunjukkan nama mata pelajaran
atau materi
pokok tertentu yang menjadi isi utamanya, tahun/
semester diterbitkan, serta penjelasan kelas
dari siswa yang
akan menggunakan modul atau diktat tersebut.
·
Modul dan diktat yang digunakan di tingkat
provinsi memerlukan pengesahan dari kepala Dinas Pendidikan Provinsi
yang disertai tanda tangan kepala
sekolah/madrasah dan cap Dinas
Pendidikan Provinsi bersangkutan.
·
Modul dan diktat yang digunakan di tingkat
kota/kabupaten memerlukan penge sahan
dari kepala Dinas Pendidikan Kota/ Kabupaten yang disertai tanda tangan
kepala sekolah/madrasah dan cap Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten
bersangkutan.
Modul dan diktat yang digunakan di sekolah/ madrasah harus di sahk an oleh
kepala sekolah/ madrasah yang
disertai tanda tangan kepala sekolah/ madrasah dan cap sekolah/ madrasah bersangkutan .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar