Minggu, 31 Juli 2016

Petunjuk Pembuatan Modul

Modul/Diktat Pembelajaran per Semester 

Modul
Materi pelajaran pada suatu modul, disusun dan disajikan sedemikian rupa agar  siswa secara mandiri
dapat memahami materi yang disajikan.  Modul umumnya terdiri  dari:
•  petunjuk siswa,
•  isi materi bahasan  (uraian dan contoh) , 
•  lembar  kerja siswa, 
•  evaluasi, 
•  kunci jawaban evaluasi, dan 
•  pegangan tutor/guru (bila ada).

 Ciri lain dari modul adalah dalam satu modul  terdapat  beberapa kegiatan belajar  yang harus diselesaikan  dalam  kurun waktu tertentu dan di setiap akhir kegiatan belajar terdapat umpan balik dan tindak lanjut.  Umumnya satu modul menyajikan satu topik materi bahasan yang merupakan satu unit program pembelajaran tertentu. Sebagai bagian dari   modul, buku materi bahasan mempunyai kerangka isi yang tidak berbeda dengan buku pelajaran. Ciri khas modul adalah tersedianya berbagai petunjuk yang lengkap dan rinci, agar siswa mampu menggunakan modul dalam membelajarkan diri mereka sendiri.

Diktat
Bagian yang seharusnya tetap tersaji pada suatu diktat adalah sebagai berikut. 
Bagian Pendahuluan
•  Daftar isi 
•  Penjelasan tujuan diktat pelajaran 

Bagian Isi 
•  Judul  bab atau topik isi bahasan
•  Penjelasan tujuan bab 
•  Uraian isi pelajaran 
•  Penjelasan teori
•  Sajian contoh           
•  Soal latihan 

Bagian Penunjang
•  Daftar pustaka

Bukti Fisik
Bukti fisik yang harus disertakan dalam pengajuan angka kredit adalah berupa modul atau diktat asli atau fotokopi  yang secara jelas menunjukkan nama penulisnya.  
Modul atau diktat tersebut  harus  secara jelas menunjukkan nama mata pelajaran atau materi
pokok  tertentu yang menjadi isi utamanya, tahun/ semester diterbitkan, serta penjelasan kelas
dari siswa yang akan menggunakan modul atau diktat tersebut.
·           Modul dan diktat yang digunakan di tingkat provinsi  memerlukan  pengesahan dari kepala Dinas Pendidikan  Provinsi   yang disertai tanda tangan kepala  sekolah/madrasah   dan cap Dinas Pendidikan  Provinsi bersangkutan.
·           Modul dan diktat yang digunakan di tingkat kota/kabupaten memerlukan  penge sahan dari kepala Dinas Pendidikan Kota/ Kabupaten yang disertai tanda tangan kepala  sekolah/madrasah  dan cap Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten bersangkutan. 
Modul dan diktat yang digunakan di  sekolah/ madrasah  harus di sahk an  oleh   kepala sekolah/ madrasah  yang disertai tanda tangan kepala  sekolah/ madrasah  dan cap sekolah/ madrasah bersangkutan .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar